IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah aset milik Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi alias Pepen. Konfirmasi itu dilakukan oleh penyidik terhadap tiga orang saksi di Gedung Merah Putih, Setia Budi, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Sabtu (26/3).
Ketiga saksi yang diperiksa, antara lain Kepala Bagian Perencanaan RSUD Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Neneng Sumiati, dan PNS Ahmad Sahroni.
“Pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Lima orang di antaranya adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka telah dijerat sebagai tersangka enerima suap.
Sedangkan empat orang tersangka lainnya yakni, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi. Mereka dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka sebagai tersangka usai menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (5/1). Selain mengamankan para tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang salah satunya berupa uang tunai sebesar Rp5,7 miliar. Uang itu terdiri dari Rp3 miliar dan Rp700 juta berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan.(ydh)