Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pandemi Covid-19, Potensi Limbah Medis Meningkat 30 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pandemi Covid-19, Potensi Limbah Medis Meningkat 30 Persen
HeadlineNasionalNews

Pandemi Covid-19, Potensi Limbah Medis Meningkat 30 Persen

Redaksi
Redaksi Published 22 Feb 2021, 20:25
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 22 at 17.30.31
Menteri LHK Siti Nurbaya. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Menghadapi situasi Pandemi Covid-19, pemerintah salah satunya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengikuti perkembangan. Yakni terkait permasalahan sampah medis. Tergolong limbah B3 infeksius.

Dalam upaya mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19 dari limbah infeksius tersebut, KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK No.SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020. Yakni tentang Pengelolaan Limbah Infeksius Limbah B3. Dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

“Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan Faslitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Yakni dalam melakukan penanganan tiga hal,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada acara Peringatan Puncak Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dari Jakarta, Senin (22/02/2021).

Penanganan tiga hal itu, yakni pertama, limbah infeksius yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kedua, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga. Yang merupakan tempat isolasi mandiri. Ketiga, sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Baca Juga

Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Masih Dalami Barang Bukti, Kejagung Belum Tentukan Nasib Eks Menteri LHK
Fakta Asam Urat dan Daftar Makanan Pemicunya
KLH Terus Tangani Isu Pencemaran Udara
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: B3, Limbah, Medis, Men LHK, Siti Nurbaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 22 at 19.31.34 Terungkap, Binaragawan John Khan Ternyata Lahir Sebagai Wanita 
Next Article WhatsApp Image 2021 02 22 at 15.59.51 Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?