Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tiga Bulan, Tim Pengkaji Telanjangi UU ITE
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tiga Bulan, Tim Pengkaji Telanjangi UU ITE
HeadlineNasionalNews

Tiga Bulan, Tim Pengkaji Telanjangi UU ITE

Redaksi
Redaksi Published 22 Feb 2021, 23:00
Share
2 Min Read
mahfud md 204653 big
Menko Polhukam Mahfud MD. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah resmi mengkaji ulang Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, UU ITE dinilai mengandung pasal karet. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim kajian. Melibatkan tiga kementerian dan lembaga pendukung. Di antaranya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian RI (Polri). 

”Presiden mengarahkan untuk mengkaji UU ITE. Karena sebagian masyarakat menilai perlu ada revisi atau kaji ulang sejumlah pasal bersifat karet,” tutur Menkopolhukam Mahfud MD, Senin (22/2/2021). 

Ada dua hal arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pembentukan tim tersebut. Pertama, Presiden Jokowi minta membuat kriteria implementatif berlaku setara. ”Kalau itu sifat arahannya penerapan, supaya dibuat kriteria-kriteria implementatif bisa berlaku sama,” tegas Mahfud. 

Kedua, Presiden Jokowi mengarahkan pembahas subtansi mengenai ada tidaknya pasal karet dalam UU ITE. Menyusul arahan itu, Mahfud memberi waktu selama 2-3 bulan tim pengkaji menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE. ”Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ITE itu ada di prolegnas tahun 2024, sehingga bisa dilakukan. Bahkan bisa dimasukkan istilah kumulatif terbuka. Kalu perlu cepat bisa didaftar kumulatif terbuka bisa tahun ini, tahun depan,” tambah Mahfud. 

Baca Juga

Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!
Dokter Detektif Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Kedepankan Mediasi
Inara Rusli Layangkan Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Bareskrim
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pasal Karet, Revisi, tiga bulan, Tim Pengkaji, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 22 at 22.15.23 Sukses Vaksinasi Lansia Butuh Dukungan Seluruh Elemen
Next Article WhatsApp Image 2021 02 22 at 21.42.31 PP PBFI Maksimalkan Potensi Sarlina Hamza

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ekonomi
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
18 May 2026, 17:41
Olahraga
Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan baru PB FAJI periode 2026-2030
18 May 2026, 15:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?