Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gara-gara Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Disel Lima Bulan Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gara-gara Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Disel Lima Bulan Penjara
Headline

Gara-gara Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Disel Lima Bulan Penjara

Iqbal
Iqbal Published 19 Apr 2022, 18:21
Share
2 Min Read
satu 2 71
Ferdinand Hutahean saat didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2). Foto: Seksi Penkum Kejati DKI
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Ferdinand Hutahaean lima bulan penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan berita bohong atau hoax yang bisa membuat keonaran di tengah masyarakat, dan melakukan penodaan agama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Ketua Majelis Hakim Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, saat membacakan amar putusan, Selasa (19/4).

Hakim ketua juga menyatakan, vonis Ferdinand Hutahaean dikurangi masa tahanannya selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR. Foto: ipol.id
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
Isu Operasi Plastik Hoax, Rossa Siap Tempuh Jalur Hukum
Hoax BGN Larang Komplen dan Viralkan MBG

Mantan politikus Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ferdinand hutahaean, hoax, penistaan agama, PN Jakpus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220419 WA0069 Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Salah Satunya Jabat Dirjen Kemendag
Next Article munjirin lagi Pemkot Jaksel Bentuk Tim Khusus Awasi Mudik Pakai Mobdin

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?