Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Kali Periksa, Mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Berstatus Saksi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dua Kali Periksa, Mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Berstatus Saksi
HeadlineNasionalNews

Dua Kali Periksa, Mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Berstatus Saksi

Redaksi
Redaksi Published 25 Feb 2021, 21:06
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 25 at 20.46.59
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (AS). Pemeriksaan terhadap AS untuk kali kedua dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

”Hari ini, AS mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (masih) diperiksa sebagai saksi,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (25/2/2021). 

Dalam pemeriksaan itu, AS kembali dicecar penyidik soal pengelolaan keuangan dan dana investasi diduga merugikan negara Rp20 triliun. Itu guna didapati fakta hukum dan alat bukti baru. ”Saksi itu diperiksa guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti,” jelas Leonard. 

Usai diperiksa, AS masih ‘melenggang bebas’ karena masih berstatus saksi. Bahkan ia belum juga dicegah bepergian ke luar negeri. Padahal, sebelumnya, AS juga diperiksa penyidik, menyusul penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh penyidik gedung bundar, Selasa (26/2/2021) lalu. 

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: berstatus saksi, Dua kali periksa, Dugaan Korupsi, Eks Bos BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 25 at 20.24.16 Sukses PPKM Mikro Percepat Penanganan Covid-19
Next Article lokasi penembakan di cengkareng jakbar yang menewaskan 3 orang telah dipasangi garis polisi 3 169 Pemilik Bar RM Bandel, Tak Kapok Dua Kali Segel 

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?