Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Terdakwa Korupsi Askrindo Mitra Utama Didakwa Pasal Berlapis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dua Terdakwa Korupsi Askrindo Mitra Utama Didakwa Pasal Berlapis
Hukum

Dua Terdakwa Korupsi Askrindo Mitra Utama Didakwa Pasal Berlapis

Iqbal
Iqbal Published 28 Apr 2022, 23:24
Share
2 Min Read
kapuspen kejagung baru
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2020.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur PT AMU, Wahyu Wisambada dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar. Dalam dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, keduanya juga didakwa menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (28/4).

Dalam perkara ini, Wahyu diduga telah meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Sedangkan Anton diduga mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: askrindo mitra utama, Kejagung, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220428 WA0078 Menkominfo Ajak Pemudik Patuhi Imbauan Pemerintah
Next Article moskva Kabar Buruk Bagi Ukraina, Rusia Kumpulkan Kapal Perang di Laut Hitam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?