Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa KPK Serahkan Bupati Penajam Paser Utara ke Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jaksa KPK Serahkan Bupati Penajam Paser Utara ke Pengadilan
HeadlineHukum

Jaksa KPK Serahkan Bupati Penajam Paser Utara ke Pengadilan

Farih
Farih Published 25 May 2022, 16:43
Share
2 Min Read
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. FotoIPOL.ID .
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Abdul Gafur merupakan terdakwa perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

“Tim Jaksa, Selasa (24/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/5).

Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari kepaniteraan pengadilan tipikor. Itu sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Selain Abdul Gafur, KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Edi Hasmoro, Jusman, Nur Afifah Balqis dan Mulyadi yang juga terdakwa dalam perkara yang sama ke pengadilan tersebut.

Atas pelimpahan tersebut, penahanan untuk para terdakwa kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Hanya, tempat penahanan para terdakwa, sementara masih di titipkan salah satunya di Rutan KPK.

Terdakwa Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sedangkan terdakwa Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara terdakwa Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, para terdakwa diancam, Kesatu, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Penajam Paser Utara, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article literasi Banyak Anak di Jakarta Senang Main Game di HP, Festival Literasi Sepanjang Tahun Dorong Minat Baca Anak 
Next Article ayam Harga Telur Ayam Ras di Pasaran Mencekik, Tembus Rp 28 Ribu-Rp 30 Ribu, di Lapas Narkotika Dijual 27 Ribu Rupiah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?