Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Setujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Hukum

Jampidum Setujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Iqbal
Iqbal Published 26 May 2022, 20:32
Share
2 Min Read
jampidum
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Persetujuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan usai gelar perkara atau ekspose.

“Ekspose yang diikuti oleh Jampidum, Direktur, Koordinator, Kajati dan Kajari ini digelar secara virtual,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/5).

Dari 12 tersangka itu, empat orang di antaranya disangka melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan. Antara lain, Bagus Ary Wicaksono dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dasiyan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, Khovi Sukron dari Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Amiruddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Mereka sebelumnya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” papar Ketut.

Baca Juga

dirdik jampids
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan
Kejagung Masih Pelajari Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya

Sementara empat tersangka lainnya, lanjut dia, disangka melakukan tindak pidana pencurian. Keempat tersangka, yaitu Sesi Purwaningsih dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Suhermanto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nado Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Seluma dan Muhammad Rizal Rohadi dari Kejaksaan Negeri Poso.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: keadilan restoratif, Kejagung, kejari aceh barat, kejari bondowoso, kejari kediri, kejari mojokerto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220526 WA0104 Detec International Junior Championships: Duel Rizky Varelizo kontra Putu Agasi Ditunda karena Hujan
Next Article WhatsApp Image 2021 05 10 at 11.48.46 AM Kabar Gembira, Shin Tae-yong Pastikan Elkan Baggott Bela Timnas Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?