IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur segera menuntut tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cijantung periode 2019.
Hal itu menyusul penyerahan berkas tersangka RJT oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Pada Selasa (28/6) sekira jam 14.00 WIB, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro tahun 2019 PT BRI Cabang Cijantung atas nama terdakwa RJT (inisial) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam di Jakarta, Selasa (28/6).
Kasus berawal ketika Bank BRI unit Cijantung pada 2019 memiliki program KUR, dengan plafond kredit secara total eksposur sampai dengan Rp25 juta yang di dalamnya dana bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Melalui pemrakarsa tersangka RJT, Bank BRI Cijantung telah menyalurkan KUR kepada 53 debitur secara manual maupun melalui aplikasi BRISPOT dalam kurun waktu Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
Penyaluran KUR Mikro BRI unit Cijantung sebanyak 53 debitur telah disalurkan total kredit Rp1.178.479.083, dan berdasarkan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) dinyatakan macet.
Akibat perbuatan tersangka RJT, mengakibatkan kerugian keuangan negara (PT Bank BRI unit Cijantung) sebesar Rp1.178.479.083.
RJT akan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ydh)