Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Meme Borobudur, Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Meme Borobudur, Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo
HeadlineHukumNews

Kasus Meme Borobudur, Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo

Farih
Farih Published 30 Jun 2022, 18:29
Share
2 Min Read
Roy Suryo
Roy Suryo. Foto: Antara
SHARE

IPOL.ID – Akun Twitter milik Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo2 disita pihak kepolisian. Langkah ttu dilakukan polisi terkait penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh bekas Menpora itu.

“Iya disita yang dia gunakan untuk upload-an itu. Apa itu nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTRoySuryo2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Zulpan bilang, penyitaan dilakukan usai kasus ini naik ke tahap penyidikan. Polisi menyita akun Roy itu dalam rangka proses penyidikan.

“Iya akun itu yang dia gunakan,” ucap Zulpan.

Roy dipolisikan oleh perwakilan umat Buddha dan telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Pada hari yang sama, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu juga melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.

Dalam kedua laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kedua laporan itu Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.

Sebelumnya, Roy Suryo berjanji bersikap kooperatif membantu Kepolisian dalam penyidikan kasus meme Candi Borobudur.

“Saya selaku warga negara yang baik dan mengerti hukum mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Roy Suryo.

Baca Juga

Roy Suryo. Foto: ipol.id
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Eggi, Rismon, Damai Lubis Dapat SP3, Roy Suryo Cs Lanjut
Rekannya Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur 0,1 Persen Pun
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta

Roy Suryo membenarkan status perkara yang menimpanya itu telah naik ke tahap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: akun twitter roy suryo, Kasus Meme Borobudur, news, roy suryo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kpk office Ungkap Dugaan Korupsi, KPK Mau “Telanjangi” Pejabat PT Antam
Next Article Bagas Maulana Muhammad Shohibul Fikri Arsip PBSI Malaysia Open 2022: Bagas/Fikri Kandas di Babak 16 Besar

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?