IPOL.ID – Flexing atau fenomena pamer kekayaan di media sosial, banyak memakan korban generasi muda. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk di dalamnya tindak pidana pencucian uang melalui financial technology (fintech) yang melanda milenial, patut diwaspadai.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengemukakan kampus bisa menjadi solusi mendidik mahasiswa dengan cara menanamkan nilai/value agar paham terhadap pola-pola kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kekinian.
“Pencucian uang fintech to fintech (F2F) itu banyak menyasar mahasiswa. Korbannya kebanyakan anak muda. Ini model baru kejahatan korupsi,” ujar Ivan menjawab indoposonline.id disela acara Ikrar Cawang, Senin (4/7/22) di Jakarta.
Ikrar Cawang sendiri merupakan acara penggalangan komitmen bersama untuk menjadikan kampus UKI, Yayasan, dan RS UKI Menjadi Wilayah Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana.
