IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Ini imbas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan, karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ungkap Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/7).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, mereka menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sedangkan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Muhadjir menegaskan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya Kemensos akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Kemarin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Mereka memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.