IPOL.ID – Marchel Daleru dan Sirco Sondakh kini bisa bernafas lega lantaran dibebaskan tanpa syarat setelah dijerat kasus dugaan penganiayaan.
Keduanya dibebaskan dari tuntutan setelah permohonan restorative justice yang diajukannya melalui Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan disetujui oleh Kejaksaan Agung.
Permohonan restorative justice itu disetujui setelah melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan secara virtual oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
“Ekspose itu dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Oharda Agnes Triani beserta Koordinator Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” ujar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (18/7).
Hal yang sama juga dilakukan oleh korps adhyaksa terhadap seorang tersangka kasus dugaan pencurian, Mulyadi bin Mulyono.
Mulyadi juga dibebaskan dari tuntutan setelah permohonan restorative justice yang diajukannya melalui Kejaksaan Negeri Indramayu dikabulkan oleh Kejaksaan Agung.
