Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kuasa Hukum Merkuri: Ada Gugatan, Bukan Berarti Mafia Tanah, Justru Ingin Pertahankan Hak 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kuasa Hukum Merkuri: Ada Gugatan, Bukan Berarti Mafia Tanah, Justru Ingin Pertahankan Hak 
News

Kuasa Hukum Merkuri: Ada Gugatan, Bukan Berarti Mafia Tanah, Justru Ingin Pertahankan Hak 

Bambang
Bambang Published 25 Jul 2022, 23:57
Share
3 Min Read
IMG 20220725 WA0106 1
Kuasa Hukum Bernard Jauta, Merkuri Wahyudi di Jakarta, Senin (25/7). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kasus perdata tanah di kawasan Kedoya, Jakarta Barat saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pihak tergugat menyampaikan, keberatannya atas pemberitaan sepihak yang menudingnya sebagai terduga mafia tanah.

Kuasa Hukum Bernard Jauta, Merkuri Wahyudi, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (25/7) mengaku keberatan dan sangat terganggu dengan tudingan mafia tanah.

“Kami menyampaikan hak jawab bahwa tanah di Kedoya adalah tanah yang dibeli secara sah oleh orangtua klien kami, pada 1972. Bahwa ada gugatan, bukan berarti kami adalah mafia tanah, kami justru ingin mempertahankan hak klien kami, yakni dua bidang tanah, seluas 4.790 M2 dan 1.170 M persegi yang SHM-nya dimiliki klien kami,” katanya.

Merkuri menjelaskan, hingga kini, pihak penggugat hanya bermodalkan girik, sedangkan kliennya memiliki sertifikat. Ditegaskannya, tidak ada bukti bahwa BPN melakukan maladministrasi.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
PN Jakbar Tolak Gugatan Selebgram Rea Wiradinata, Aset Segera Dilelang
Muncul di Medsos, Sosialita Malaysia VSK Mangkir Sidang Dua Kali di Indonesia
PN Jakbar Vonis Irjen Pol Teddy Minahasa Hari ini

“Terkait laporan pemalsuan akta otentik, kasus yang mereka laporkan sudah dihentikan oleh polisi karena tidak cukup bukti,” tegasnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus perdata tanah di kawasan Kedoya, Kuasa Hukum Bernard Jauta, Merkuri Wahyudi, PN Jakbar, tudingan mafia tanah.
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 17fb5816c2c633e37dc2dbca4e355951 754x Hasil Liga 1 2022/2023: Persikabo dan Persita Berpesta di laga Pembuka
Next Article WhatsApp Image 2022 07 03 at 12.11.58 Sekjen PSSI: Shin Tae Yong Tak Perlu Khawatir Menit Pemain Timnas di Liga 1

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?