Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yang Perlu Kita Tahu Seputar Nomor e-KTP Jadi NPWP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Yang Perlu Kita Tahu Seputar Nomor e-KTP Jadi NPWP
Headline

Yang Perlu Kita Tahu Seputar Nomor e-KTP Jadi NPWP

Iqbal
Iqbal Published 02 Aug 2022, 21:47
Share
2 Min Read
KTP
Dokumen Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia (KTP). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggunakan nomor induk kependudukan untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak. Integrasi satu data itu akan mulai berlaku penuh pada tahun 2024.

“Regulasi diperuntukkan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp60 juta per tahun. Atau di atas PTKP Rp4,5 juta per bulan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8).

Dijelaskannya, kebijakan ini bukan berarti memaksa semua orang yang memiliki KTP wajib membayar pajak. Apalagi yang berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kemenkeu memastikan integrasi tidak memaksa orang di bawah PTKP membayar pajak, tapi sebagai sarana administrasi perpajakan. “Ini yang kami lakukan saat membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” kelitnya.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
APBN  Defisit Rp54,6 Triliun, Menteri Purbaya: Masih Terkendali!

Pihaknya terus melanjutkan pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP berkoordinasi dengan Kemendagri. Hingga saat ini, masih ada data yang berbeda dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkeu, Ktp elektronik, manfaat e-ktp, nik jadi npwp, NPWP, wajib pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 14 at 7.12.41 PM 15 Game Judi Online Menyusup ke Pendaftaran PSE Kominfo
Next Article MUATAN LOKAL Muatan Kearifan Lokal Bisa Masuk ke Kurikulum Merdeka Melalui Tiga Opsi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?