IPOL.ID – Jajaran Polda Jawa Barat membekuk 64 tersangka dalam 40 kasus judi online sepanjang Januari hingga Agustus tahun 2022.
Selain itu, sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil diungkap dan 58 tersangka ditangkap.
“Dari Januari sampai Agustus, Polda Jabar meringkus 64 tersangka pada 40 kasus judi online. Sebanyak 29 kasus judi kupon putih berhasil diungkap dan diamankan tersangka 58 orang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (24/8/2022).
Dia menegaskan, pihaknya akan terus memberantas praktik perjudian berbentuk online atau konvensional. Upaya yang dilakukan berdasarkan intruksi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana.
“Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun agar tercipta situasi kondusif di Jabar,” katanya.
Kabid Humas Polda Jabar melanjutkan pemberantasan praktik perjudian akan terus ditingkatkan dengan menangkap dan membubarkan praktik perjudian. Apalagi kasus tersebut menjadi atensi dari Kapolri Jendera Pol Listyo Sigit Prabowo.