Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Lepas Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Lepas Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Hukum

Kejagung Lepas Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Farih
Farih Published 05 Sep 2022, 18:00
Share
2 Min Read
b252f0b7 8cf0 45be 9e0d 7ea172b1eb89
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permohonan penghentian penuntutan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Permohonan tersebut dikabulkan setelah melalui gelar perkara atau ekspose yang dilakukan secara virtual.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyebut, ekspose itu dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Koordinator pada Jampidum.

“Termasuk juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda,” ujarnya di kantor Puspenkum Kejagung, Senin (5/9).

Adapun ketiga tersangka yang permohonan restorative justice-nya dikabulkan, di antaranya Saprijon PGL Ambo B Markis dari Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mayar Mantik dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Leonardo Mongdong dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Penganiayaan, Kejagung, news, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi OJK. Foto: OJK Peningkatan Kinerja Intermediasi dan Terjaganya Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Dukung Berlanjutnya Pemulihan Ekonomi
Next Article ee9bf480 d053 4a29 8f4e 93172f5263b6 1 66 Pelaku Penimbun dan Pengoplos Puluhan Ton BBM Bersubsidi Dicokok Polda Jateng

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineJabodetabek
Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional
18 May 2026, 16:16
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?