Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Besok, Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Diadili di Pengadilan Tipikor Serang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Besok, Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Diadili di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

Besok, Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Diadili di Pengadilan Tipikor Serang

Farih
Farih Published 06 Sep 2022, 16:12
Share
2 Min Read
936acaad 6015 4e87 b518 68dbc0d9bdec
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Dok. IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang menjadwalkan sidang perdana untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Banten pada Rabu (7/9) pukul 09.00 WIB.

Kedua terdakwa yaitu mantan Vice President Bank Bank Banten, Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM, Rasyid Syamsudin.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan para terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada hari persidangan yang telah ditentukan dengan acara persidangan pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (6/9).

Atas penetapan sidang tersebut, Leo mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang yang menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Baca Juga

yu
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
Panggil 2 Anggota DPRD, Bukti KPK Masih Sidik Korupsi Dana Hibah Jatim

Apalagi, kata dia, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan penahanan kedua terdakwa selama 30 hari ke depan.

Kedua terdakwa ditahan sejak 5 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022 di Rutan kelas IIA B Pandeglang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank banten, Korupsi, news, pengadilan tipikor banten
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 52eeab82 a506 4258 bbb6 e57ad35d336d Konsisten Jaga Kelestarian Alam, Anak Usaha PLN Raih Penghargaan Anugerah Konservasi Alam dari KLHK
Next Article 6316e0a923d24 mantan gubernur banten ratu atut chosiyah napi koruptor suap ketua mk akil mochtar 665 374 Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas dari Penjara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?