Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag Komentari Pembangunan Gereja di Cilegon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenag Komentari Pembangunan Gereja di Cilegon
Headline

Kemenag Komentari Pembangunan Gereja di Cilegon

Iqbal
Iqbal Published 09 Sep 2022, 10:19
Share
4 Min Read
kemenag gereja
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi berharap semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan.

Menurut dia, terkait pendirian rumah ibadah, sikap kepala daerah seharusnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. PMB tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

Baca Juga

IMG 20260406 WA00311
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
Kemenag: Waktu Puasa dan Lebaran Perlu Diumumkan Satu Pintu
Kemenag Potong 65 Persen Anggaran Perjalanan Dinas: Prioritas Layanan Publik
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenag, pembangunan gereja, pembangunan gereja di serang, SKB tempat ibadah, wali kota serang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bank dki sip Bank DKI Dukung Program JAKHABITAT DP Nol Rupiah
Next Article Ratu Ratu Elizabeth II Twitter Ratu Elizabeth II Mangkat: Pangeran Charles Resmi Raja Inggris, Camilla Jadi Permaisuri

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi zodiak untuk minggu baru selalu membawa kemungkinan baru. Foto: Istcok @bymuratdeniz
Gaya hidup

Ramalan Zodiak Minggu Ini 26 April 2026: Cinta Menghangat, Keuangan Perlu Waspada

News
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Hari Ini
26 Apr 2026, 14:51
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event
26 Apr 2026, 12:21
Politik
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
26 Apr 2026, 14:47
Sosok
Cerita Perjuangan Mantri Perempuan BRI di Kei Besar, Kartini Tangguh yang Buka Akses Keuangan Masyarakat di Wilayah 3T
26 Apr 2026, 08:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?