Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Bebaskan Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan Asal Kejari Sukamara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Bebaskan Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan Asal Kejari Sukamara
Hukum

Kejagung Bebaskan Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan Asal Kejari Sukamara

Farih
Farih Published 13 Sep 2022, 14:15
Share
2 Min Read
63971cd4 f44f 4cc6 88a0 cd104b9ceaba
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok. IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menghentikan proses penuntutan dalam kasus penggelapan dalam jabatan terhadap tersangka Awlia Rahman bin Sulaiman. Penghentian penuntutan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penghentian penuntutan tersangka itu dilakukan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Itu sesuai amanat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Penerapan restorative justice ini telah melalui serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan, salah satunya telah dilaksanakan perdamaian antara tersangka dengan korban dan tersangka belum pernah dihukum,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (13/9).

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Selain itu, penghentian penuntutan melalui restorative justice juga telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI yang disampaikan melalui ekspose secara virtual bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, news, tersangka penggelapan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 3a1dffca eb9a 408e 80b6 6ea537f5997e Pecahkan Rekor MURI, Ratusan Ribu Anak SD Kompak Sikat Gigi Bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia 
Next Article 8ed8774c ca5d 4660 961d 44a730ead406 Negara Hadir Lewat Pasokan Listrik PLN, Warga Dua Desa Terpencil di NTT Kini Makin Produktif

TERPOPULER

TERPOPULER
kapol b
HeadlineNasional

Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?