Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPS Kerek Naik Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,75 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > LPS Kerek Naik Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,75 Persen
Ekonomi

LPS Kerek Naik Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,75 Persen

Iqbal
Iqbal Published 27 Sep 2022, 12:27
Share
2 Min Read
lps PENJAMIN SIMPANAN
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: LPS
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen. Serta 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen.

Sedangkan TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ikut dikerek naik 25 bps menjadi 6,25 persen.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional,” ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers TBP online, Selasa (27/9).

Dikatakannya, TBP akan berlaku pada periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023.

Baca Juga

anggito abimayu lps
Anggito Abimanyu: LPS Harus Siap Hadapi Krisis Tanpa Kegaduhan
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Bos LPS yang Kini Jadi Menteri Keuangan
LPS Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Perbankan Demi Pemerataan

Berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada Januari, Mei, dan September. Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

Artinya, lanjut diam jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: lps, suku Bunga Penjaminan Simpanan, tabungan yang dijamin LPS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article indosat PHK Ratusan Karyawan, Indosat Kasih Pesangon Hingga 75 Kali Upah, Ada Apa?
Next Article andika wikipedia Alhamdulillah, Syarat Tinggi Badan Masuk TNI Diturunkan

TERPOPULER

TERPOPULER
ilustrasi dollar dan rupiah. shutterstock e1653018648523
EkonomiHeadline

Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik

HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?