Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Restorative Justice Dua Tersangka Pemerasan Asal Kejari Barito Timur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tolak Restorative Justice Dua Tersangka Pemerasan Asal Kejari Barito Timur
Hukum

Kejagung Tolak Restorative Justice Dua Tersangka Pemerasan Asal Kejari Barito Timur

Farih
Farih Published 06 Oct 2022, 13:50
Share
2 Min Read
b252f0b7 8cf0 45be 9e0d 7ea172b1eb89
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh tersangka kasus tindak pidana umum tampaknya tak selalu berjalan mulus.

Buktinya, restorative justice yang diajukan oleh Sardin Wangge dan I Feliks Pebri, tersangka kasus tindak pidana pemerasan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur itu ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bukan tanpa alasan, ditolaknya restorative kedua tersangka tersebut karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksan Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (6/5).

Baca Juga

Ilustrasi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi saat disambangi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus
Luruskan Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Masih Tersangka
Kejagung Terjunkan 9 Jaksa Senior untuk Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada yang mantan Jaksa KPK

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, salah satu syarat dikabulkannya permohonan restorative justice adalah ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, news, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 10 06 at 10.36.28 AM BPJS Kesehatan, BP Jamsostek dan Taspen Sosialisasi Bersama Sinergi Penjaminan Sosial
Next Article IMG 20221006 WA0049 MUI Sebut Vaksin Covid IndoVac Produksi Bio Farma Aman dan Halal

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya
Jakarta Raya

Cek Ulang Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini: Kamis 16 Juli 2026

HeadlineNusantara
Viral Remaja di Sidoarjo Terima Order Ojol Tanpa Busana, Polisi Lakukan Pendampingan dan Pemeriksaan
16 Jul 2026, 11:50
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi, Kamis 16 Juli 2026
16 Jul 2026, 07:25
Ekonomi
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
16 Jul 2026, 09:30
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?