Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Begal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Begal
Hukum

Jampidum Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka Begal

Farih
Farih Published 19 Oct 2022, 16:14
Share
1 Min Read
1b6e4d14 877d 41d8 a558 3d63b904ebb4
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Dok. Ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan penghentian penuntutan untuk Raihan Imanda, tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (begal) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Tidak dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar keadilan restorative,” ujar Fadil dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020, terdapat sejumlah alasan proses penuntutan dapat dihentikan berdasarkan restorative justice. Di antaranya dengan mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Selain itu telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Rekannya Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur 0,1 Persen Pun
Komisi III Dorong Restorative Justice untuk Nabila O’Brien

“Proses perdamaian antara tersangka dengan korban harus dilakukan sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” papar Fadil.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, news, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article total yang meninggal di kanjuruhan data terbaru dan rinciannya 1 169 Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Batal Dilakukan
Next Article PLN ZERO EMISI Menuju Net Zero Emission, PLN dan PTBA Jajaki Kemungkinan Pensiun Dini PLTU Pelabuhan Ratu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?