Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Berhenti di SP3, Sjamsul Nursalim Masih Bisa Digugat PMH
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Berhenti di SP3, Sjamsul Nursalim Masih Bisa Digugat PMH
HeadlineKriminal

Tak Berhenti di SP3, Sjamsul Nursalim Masih Bisa Digugat PMH

Redaksi
Redaksi Published 04 Apr 2021, 21:00
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 04 at 20.44.06
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Meski penyidikannya dihentikan, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dinilai masih bisa digugat secara hukum perdata oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini bertujuan untuk menuntut ganti rugi negara terhadap mantan tersangka kasus dugaan korupsi BLBI tersebut.

“Jadi, gugatan secara perdata dapat dilakukan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), tujuannya untuk menuntut ganti rugi,” ujar pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, Minggu (4/4).

Meski begitu, diakuinya, gugatan perdata bukan perkara mudah ditempuh oleh penegak hukum. Karena gugatan yang diajukan itu, harus memenuhi unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Unsur dimaksud bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. “Jadi untuk gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) tidak mudah dibuktikan tetapi dapat dilakukan,” ucap Suparji.

Baca Juga

IMG 20260518 WA0044
KPK Berencana Panggil Muhadjir Effendi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau

Namun, Suparji merasa optimis lembaga penegak hukum itu dapat menempuh gugatan tersebut. Apalagi gugatan ini pernah juga dialamatkan kepada penegak hukum.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, sjamsul nursalim, Suparji Ahmad
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article banjir bandang flores timur 7 169 Wabup Flores Timor: Korban Tewas Banjir Bandang Jadi 54 Orang
Next Article WhatsApp Image 2021 04 04 at 21.28.51 Karena Alasan Ini Indonesia Ajukan Perubahan Sistem Skor Bulutangkis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ekonomi
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
18 May 2026, 17:41
Olahraga
Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan baru PB FAJI periode 2026-2030
18 May 2026, 15:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?