Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Staf Ahli Jamdatun Ungkap Modus Pidana Koperasi dan UKM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Staf Ahli Jamdatun Ungkap Modus Pidana Koperasi dan UKM
HeadlineNasional

Staf Ahli Jamdatun Ungkap Modus Pidana Koperasi dan UKM

Redaksi
Redaksi Published 24 Apr 2021, 15:10
Share
2 Min Read
IMG 20210424 WA0009
Staf Ahli Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jan S Maringka / FOTO Kapuspen Kejagung
SHARE

Indoposonline.id – Koperasi dan UKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional, dari sisi jumlah mayoritas pelaku usaha di Indonesia, serapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap perekonomian nasional (PDB).

Koperasi selaku tulang punggung perekonomian nasional memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan Usaha Kecil dan Menengah. Meski begitu, Koperasi dan UKM tak luput dari perbuatan tindak pidana.

Diungkapkan Staf Ahli Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jam S Maringka, ada enam modus tindak pidana yang umumnya terkait dengan koperasi.

Di antaranya, tidak menyetorkan uang angsuran yang diterima dari nasabah kepada bendahara koperasi dan melakukan penarikan uang simpanan anggota melebihi dari jumlah pinjaman yang disetujui oleh pengurus.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

Selain itu, mengajukan proposal yang melampirkan persyaratan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk menerima dana bantuan sosial, melakukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif di koperasi untuk keperluan pribadi dan memakai nama-nama para nasabah yang telah lunas membayar pinjaman dari koperasi untuk mengambil lagi pinjaman pada koperasi tanpa sepengetahuan para nasabah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa agung muda, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210424 WA0008 Perusahaan BUMN Ini Siap Penuhi Kebutuhan Listrik 61 Smelter di Sulawesi
Next Article IMG 20210424 WA0013 Universitas Pancasila Bangun Enam Tempat Ibadah

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ekonomi
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun
20 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?