Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Keadilan Restoratif Tersangka Perampokan di Kalimantan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tolak Keadilan Restoratif Tersangka Perampokan di Kalimantan
Hukum

Kejagung Tolak Keadilan Restoratif Tersangka Perampokan di Kalimantan

Iqbal
Iqbal Published 15 Dec 2022, 18:33
Share
2 Min Read
jampidum as
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana. Foto: Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Kalimantan Selatan nampaknya tidak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Iwan alias Jumbo.

Pasalnya, permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh tersangka pencurian dengan pemberatan atau perampokan itu telah ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ditolaknya permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh tersangka karena bertentangan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ),” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (15/12).

Berdasarkan peraturan tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat disetujui berdasarkan keadilan restoratif bilamana telah dilaksanakan proses perdamaian.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

“Proses perdamaian dimaksud, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” papar Fadil.

Selain itu, lanjutnya, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, keadilan restoratif, Kejagung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article umkm kemenkeu Puluhan UMKM Antusias Ramaikan UMKM Expo di Transmart Bintaro
Next Article luis milla1 Milla Sedih Persib Ditahan Imbang Dewa United

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?