Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Menpora Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta-fakta yang Memberatkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mantan Menpora Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta-fakta yang Memberatkan
Hukum

Mantan Menpora Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta-fakta yang Memberatkan

Bambang
Bambang Published 16 Dec 2022, 14:20
Share
2 Min Read
terdakwa mantan menteri pemuda dan olahraga roy suryo menjalani 221012152532 330 768x512 1
Istimewa
SHARE

IPOL.ID- Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Barat, menuntut mantan Menpora Roy Suryo hukuman satu tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara ‘quote tweet’ stupa Borobudur editan mirip Presiden Jokowi.

Jaksa menilai pakar telematika itu telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12).

JPU juga meminta agar terdakwa dikenai denda Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Hukuman itu dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga

Roy Suryo. Foto: ipol.id
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Eggi, Rismon, Damai Lubis Dapat SP3, Roy Suryo Cs Lanjut
Rekannya Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur 0,1 Persen Pun
Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, JPU mengenakan Roy Suryo dengan Pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai dakwaan Pertama.

Pertimbangan JPU bahwa terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial yang dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 5 tahun, Dituntut 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mantan menpora, roy suryo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221216 WA0034 Ternyata Ini Penyebabnya, Kisruh Warga Kampung Bayam Tak Bisa Tempati KSB
Next Article IMG 20221216 WA0037 Anggotanya Diamankan Saat Unjuk Rasa, SRMI Desak Polda Metro Jaya Bebaskan Ersa Elisa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?