Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aparat Gabungan Serbu Kelompok Separatis Teroris Papua, Mahfud: Jangan Menyasar ke Rakyat Sipil
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Aparat Gabungan Serbu Kelompok Separatis Teroris Papua, Mahfud: Jangan Menyasar ke Rakyat Sipil
HeadlineNasional

Aparat Gabungan Serbu Kelompok Separatis Teroris Papua, Mahfud: Jangan Menyasar ke Rakyat Sipil

Pak We
Pak We Published 29 Apr 2021, 20:24
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 15 at 19.44.55 e1618498139420
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Foto: Humas Kemenkopolhukam
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah sudah memerintahkan kepada Polri, TNI dan BIN untuk melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur terhadap Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di Papua. Namun perintah tersebut bukan berarti harus dilaksanakan tanpa rambu-rambu hukum.

Menurut Menkopolhukam, Mahfud MD, aparat gabungan tetap harus mematuhi aturan hukum dalam melaksanakan tugas negara tersebut.

“Pemerintah memerintahkan kepada Polri, TNI dan BIN segera melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur. Terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai nyasar ke masyarakat sipil,” ujar Mahfud dalam keterangan pers virtual, Kamis (29/4).

Sebelumnya, pemerintah resmi menyatakan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua adalah teroris. Itu menyusul berbagai tindakan kekerasan dan perusakan secara masif sehingga menimbulkan banyak korban.

Baca Juga

968c47c9b17dec1c95b79f78348f3a54
Tim Patroli Keamanan Koops TNI Papua Tindak Tegas Anggota OPM di Nabire
PT Kristalin Ekalestari Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu dan Keluarga Korban Penembakan KKB
Jenazah Pilot dan Kopilot Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Timika

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) No 5 tahun 2018, bahwa teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah serial perbuatan yang menggunakan setiap kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kkb, Mahfud MD, teroris papua
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210429 WA0004 Warga India Pelanggar Prokes Bakal Disanksi Maksimal
Next Article WhatsApp Image 2021 02 19 at 19.12.46 Klaster Perkantoran di Jakarta Menurun, Tapi Bisa Naik Lagi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?