Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sembunyi di Pancoran, Koruptor Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Ditangkap Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sembunyi di Pancoran, Koruptor Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Ditangkap Kejagung
Hukum

Sembunyi di Pancoran, Koruptor Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Ditangkap Kejagung

Farih
Farih Published 13 Jan 2023, 15:45
Share
2 Min Read
049f15bf 2655 4a3b ac78 67c8201d80af
Agung Sulaksana (kemeja hijau) saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung. Foto: Dok Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Agung Sulaksana, terpidana korupsi program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh di Sukabumi pada 2016-2018 senilai Rp2,4 miliar.

Agung yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (12/1) sekitar pukul 17.45 WIB.

Penangkapan itu, setelah ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 2021 lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, terpidana diamankan oleh Tim Tabur karena tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021.

Baca Juga

Don Ritto berbaju tahanan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Foto: ipol.id
Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Emas hingga Uang Ikut Dilimpahkan
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus
Luruskan Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Masih Tersangka

“Oleh karenanya, terpidana (Agung Sulaksana) dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya di Jakarta, Jumat (13/1).

Ia menyebutkan, berdasarkan putusan tersebut Agung dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Agung juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron, Kejagung, koruptor, Pancoran, penanganan kawasan pemukiman kumuh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ahy AHY Ungkit 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019: Jangan Terulang Lagi!
Next Article 3c82863f c934 433c b549 29370328fade Sebut Libatkan KPK dan BPK Soal Bansos 2020, Dinsos DKI: Sudah Selesai

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?