Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Marak di TikTok, Mensos Larang Eksploitasi Lansia untuk Ngemis Online
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Marak di TikTok, Mensos Larang Eksploitasi Lansia untuk Ngemis Online
Headline

Marak di TikTok, Mensos Larang Eksploitasi Lansia untuk Ngemis Online

Farih
Farih Published 19 Jan 2023, 10:46
Share
2 Min Read
lansia
Ilustrasi lansia ngemis di TikTok. Foto: TikTok.com
SHARE

IPOL.ID – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak maraknya eksploitasi warga lanjut usia (lansia).

Hal itu sebagai respons maraknya lansia yang ngemis online di platform media sosial TikTok .

Risma berjanji akan menyurati Pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial ini.

“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang engga boleh,” kata Risma dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Baca Juga

komdigi
Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Menteri Komdigi : TikTok Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak
Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ', mengemis, mensos, Menteri Sosial Tri Rismaharini, ngemis online, tiktok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 2 KPK Periksa Hercules Hari Ini dalam Kasus Suap Hakim MA
Next Article Gedung KPK Jakarta 696x462 1 KPK Hentikan Kasus Amplop Ferdy Sambo ke LPSK

TERPOPULER

TERPOPULER
Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official
Jakarta Raya

SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026

Nusantara
Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Sabtu 2 Mei 2026
02 May 2026, 09:07
Nusantara
Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026
02 May 2026, 11:16
Jabodetabek
SIM Keliling Tersedia di Kota Tangerang, Buruan Cek Jadwal dan Lokasinya Hari Ini
02 May 2026, 09:19
Nusantara
Hari Buruh, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masjid di Ambalawi
02 May 2026, 10:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?