Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan ke polisi dan Satpol PP jika menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Selain itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di TikTok yang mengeksploitasi lansia.
Ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton. Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.
Risma menambahkan, lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatiannya.
