Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum: Tuntutan Jaksa Mengacu SE Mahkamah Agung No 4 Tahun 2022
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pakar Hukum: Tuntutan Jaksa Mengacu SE Mahkamah Agung No 4 Tahun 2022
Hukum

Pakar Hukum: Tuntutan Jaksa Mengacu SE Mahkamah Agung No 4 Tahun 2022

Bambang
Bambang Published 20 Jan 2023, 17:49
Share
4 Min Read
IMG 20230120 WA0054
Guru besar hukum pidana dan kriminologi fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Ediwarman. Foto: WA Grup Media.
SHARE

IPOL.ID – Guru besar hukum pidana dan kriminologi fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Ediwarman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara untuk terdakwa Bharada Eliezer sangat ringan jika dilihat dari perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua. Menurutnya, seharusnya Bharada Eliezer dihukum mati.

“Sehubungan dengan tuntutan terhadap saudara Bharada Richard Eliezer terhadap pembunuhan alm Brigadir joshua 12 tahun penjara, menurut saya tuntutan itu terlalu rendah seharusnya dia lah yang harus dihukum mati atau seumur hidup karena dia adalah sebagai pelaku utama,” kata Prof DR Ediwarman saat dihubungi wartawan, Jumat (20/1).

Prof Ediwarman menjelaskan rendahnya tuntutan tersebut karena secara yuridis Richard Eliezer tidak bisa menjadi justice collaborator (JC) mengingat dia adalah pelaku utama yang mengakibatkan matinya Josua.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

Baca Juga

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra (kedua dari kanan) dalam acara Dialog Publik di Jakarta Senin (25/3/2025). Foto: Ist
Tidak Dilekatkan Pasal Suap dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Menyandera Ketua MA
Tiga Kali Mangkir, Saksi Kasus Tipikor Bisa Dijemput Paksa KPK
Temukan Mobil Harun Masiku, Pakar Hukum: Bukti KPK Sudah Terbebas dari Hambatan Politik dan Yuridis
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Guru besar hukum pidana dan kriminologi fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mengacu SE Mahkamah Agung No 4 Tahun 2022, pakar hukum, Prof DR Ediwarman, Tuntutan Jaksa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230120 WA0049 NOC Indonesia Merasa Yakin dengan Persiapan Pelatnas Wushu
Next Article aset digital Pemprov DKI Luncurkan SiAmanah untuk Digitalisasi Aset

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?