Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Ini PN Jaksel Perpanjang Penahaaan Ferdy Sambo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Ini PN Jaksel Perpanjang Penahaaan Ferdy Sambo
HeadlineHukum

Alasan Ini PN Jaksel Perpanjang Penahaaan Ferdy Sambo

Bambang
Bambang Published 28 Jan 2023, 13:54
Share
2 Min Read
IMG 20230117 WA0025
Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo saat dituntut oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Foto: Tangkapan layar instagram.
SHARE

IPOL.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengajukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Masa penahanan lima terdakwa itu akan habis pada 6 Februari mendatang.

“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi. 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada saat dihubungi, Sabtu (28/1).

Dalam kasus tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.

Sementara tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut penjara selama delapan tahun. Lalu Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA
Advokat Ini Adukan 3 Hakim dan Panitera PN Jaksel Diduga Langgar Kode Etik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Kerajaan Arab Saudi Tak Hadir dalam Sidang Mediasi

Semua terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sebelumnya menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam perkara ini.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bharada e, brigadir j, Ferdy Sambo, Perpanjang penahananan, PN Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DSC00321 Biaya Haji Naik Jangan Panik, Arrum Haji Pegadaian Jadi Solusi Wujudkan Niat Baik
Next Article Jonatan3 R32 DIM2023 PBSI 20230125 Menangi Laga Emosional Kontra Shi Yu Qi, Jojo Melenggang ke Partai Puncak Indonesia Masters

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?