Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Setor Barang Rampasan Negara Terkait Perkara Asuransi Jiwasraya Rp1,4 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Setor Barang Rampasan Negara Terkait Perkara Asuransi Jiwasraya Rp1,4 Triliun
Hukum

Kejagung Setor Barang Rampasan Negara Terkait Perkara Asuransi Jiwasraya Rp1,4 Triliun

Farih
Farih Published 02 Feb 2023, 17:25
Share
3 Min Read
6c34fbf1 4b28 47ed 9f60 b77c2cafd7fa
Kejaksaan Agung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan negara terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp1,4 triliun. Foto: Dok Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan negara terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp1.449.024.768.744,00.

Barang rampasan tersebut disetorkan ke kas negara melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (1/2).

Kepala PPA Kejaksaan Agung, Syaifudin Tagamal menyampaikan, penyerahan barang rampasan negara dari perkara rasuah sebagai wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI.

Dalam hal ini, untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery, khususnya di awal tahun 2023.

Baca Juga

Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Penyidik Pidsus Kejagung Geledah Kantor BGN
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME

Karena seyogyanya, kata dia, penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.

“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” kata Syaifudin melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (2/2).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asuransi, barang rampasan, jiwasraya, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 8f636914 56d4 4a1d 94f5 7b30bdfdca90 Nahdlatul Ulama Menolak Politik Identitas
Next Article 50840a13 acd1 4fd1 a38e b10bb8a52efd Pencurian Motor dan Sepeda di Lubang Buaya Marak, Warga Resah​

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?