Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Angkutan Umum di Indonesia Masih Belum Ramah Terhadap Disabilitas dan Orang Berkebutuhan Khusus Lainnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Angkutan Umum di Indonesia Masih Belum Ramah Terhadap Disabilitas dan Orang Berkebutuhan Khusus Lainnya
Nasional

Angkutan Umum di Indonesia Masih Belum Ramah Terhadap Disabilitas dan Orang Berkebutuhan Khusus Lainnya

Iqbal
Iqbal Published 08 Feb 2023, 21:46
Share
3 Min Read
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Foto: Dok/ipol.id
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Masih banyak angkutan umum yang belum ramah terhadap disabilitas, perempuan hamil, anak-anak, masyarakat lanjut usia (lansia) dan orang sakit. Padahal Pasal 242 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 menyebutkan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus kepada mereka.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengungkapkan, bahwa dalam peraturan Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur tentang perlakuan khusus bagi penyandang cacat/disabilitas, lansia, anak-anak, perempuan hamil dan orang sakit.

“Perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (transportasi) merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan perusahaan angkutan umum,” kata Budiyanto pada ipol.id, Rabu (8/2).

Dalam Pasal 242 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Ayat (1) berbunyi, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, perempuan hamil dan orang sakit.

Baca Juga

Uji kelayakam transportasi publik Pemkot Semarang. Foto: Dok Humas
Tegaskan Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas, Wali kota Agustina Akan Evaluasi BRT Trans Semarang
Kabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp 6,2 Juta di Jakarta Bisa Naik Transportasi Publik Gratis
Hari Kemerdekaan, Pemprov DKI Terapkan Tarif Khusus Rp80 rupiah untuk Transportasi Publik
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: angkutan umum, transportasi publik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kekerasan anak freepik Ibu Tiri di Cakung Aniaya Balita 3 Tahun, Ada yang Bilang Orang Gila
Next Article pln 2023 PLN Beberkan Enam Strategi Perusahaan Hadapi Tantangan 2023 Kepada Komisi VII DPR

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?