indoposonline.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan HRS terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Artinya, status tersangka HRS tetap sah.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” sebut Hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Pada pertimbangannya, Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah HRS di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” imbuh Hakim.
“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegas Hakim Sahyuti.
Hakim menyebutkan, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara HRS di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.