Atma Wijaya, seorang pengedara roda empat mengaku miris dengan lambannya penanganan kerusakan jalan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satker wilayah I BPJN Wilayah VI tersebut. “Terutama pada tiga titik jembatan,sepanjang jalan Ir Soetami desa Cisalam dan Kelurahan Cijoro Pasir,” cetusnya.
Ia mengatakan, kerusakan ruas jalan Cirabit itu ,selain pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor asal asalan dan diduga tidak sesuai bestek, ditambah tingginya mobilitas lalu lalang truk truk raksasa yang mengangkut pasir basah, tanpa adanya pengawasan sama sekali dari Dinas Pehubungan Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak.”Semenjak kewenangan ijin pertambangan diambil alih oleh Pemprov Banten, kini jumlah penambangan pasir di daerah Citeras dan desa Mekarsari sudah tidak terkendali lagi,” ungkapnya.
Oji pengawas pembangunan jalan long segmen PJN 2 yang dkonifirmasi mengaku,keruskaan jalan lintas Cikande- Rangaksbitung tidak hanya disebabkan oleh pembangunan yang dituding tidak maksimal,melainkan tingginya mobilitas angkutan pasir yang tidak terkendali.”Sekarang kita bangun jalan yang bagus,namun angkutan pasir yang melintas rata rata overload,” kilahnya.