Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Melawan Hukum, Polri Bakal Blokir Sejumlah Rekening FPI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Melawan Hukum, Polri Bakal Blokir Sejumlah Rekening FPI
HeadlineNasional

Melawan Hukum, Polri Bakal Blokir Sejumlah Rekening FPI

Redaksi
Redaksi Published 31 Jan 2021, 21:45
Share
1 Min Read
PPATK 1
Gedung PPATK. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Pemeriksaan atas 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) telah tuntas. Termasuk pihak terafiliasi yang proses transaksinya telah dihenhentikan sementara. Selanjutnya, bakal dilakukan proses pemblokiran terhadap sejumlah rekening.

Berdasar hasil koordinasi dengan penyidik Polri, ada beberapa rekening akan dilanjutkan dengan proses pemblokiran. Pasalnya, terindikasi ada dugaan melawan hukum. ”Ada dugaan perbuatan melawan hukum,” tutur Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (31/1/2021).

Selanjutnya, PPATK tetap mendukung dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai dugaan perbuatan melawan hukum. Karena itu, PPATK masih tetap melakukan fungsi intelijen keuangan berdasar UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.

Sementara itu, tindakan penghentian transaksi dilakukan untuk memberi waktu cukup. Terutama melakukan analisis dan pemeriksaan sejumlah rekening FPI setelah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Hasil analisis dan hasil pemeriksaan sejumlah rekening itu, telah disampaikan kepada penyidik Polri. Selanjutnya, penyidik Polri menindaklanjuti sesuai kewenangan. (mgo)

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. Foto Parlementaria
DPR Sangsi Klaim PPATK Soal Penurunan Judi Online di Indonesia
PPATK: Perputaran Dana Judi Online 2025 Capai Rp286 Triliun
Gelar Aksi, GRAPU Minta PPATK Telusuri Dugaan Transaksi Properti Berbasis Kripto di Bali
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Blokir Rekening, fpi, Indikasi melawan hukum, Penyidik Polri, PPATK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 15239118445ad50ca4a4113 PBNU Konsisten Bersama Rakyat Kecil
Next Article WhatsApp Image 2021 01 31 at 21.14.39 Ahsan/Hendra Kandas, Indonesia Gigit Jari  

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Olahraga
Alexander Pulalo dan Iskandar Gelar coaching clinic di Depok, SSB Mampang FC Bangun Mimpi Pesepak Bola Muda
09 May 2026, 15:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?