indoposonline.id – Di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta. Tak hanya perkantoran, mal dan apartemen dibatasi, baik karyawan maupun pengunjungnya. Sektor usaha pariwisata pun demikian menerapkan hal yang sama, Kamis (14/1/2021).
Pemerintah Pusat pun telah menetapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali mulai 11 – 25 Januari 2021. Adapun PPKM mirip dengan PSBB yang selama ini berlaku di DKI Jakarta. Hanya saja ada sejumlah ketentuan baru yang membatasi aktivitas masyarakat.
Informasi yang dihimpun, PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 3 tahun 2021 dan SK Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021, mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional di sektor usaha pariwisata.
Direktur Utama PT. Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menyampaikan bahwa seluruh peraturan tersebut, telah diterapkan oleh manajemen sejak dibukanya kembali kawasan wisata Ancol. Setelah penerapan masa PSBB dan terus ditingkatkan penerapan kedisplinannya.