indoposonline.id – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya kasus itu ditangani oleh Polsek Metro Setiabudi.
“Rencana begitu mas. Hari ini kita limpahkan sesuai petunjuk dari Polres Jaksel,” kata Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno, pada indoposonline di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Yogen mengaku mendapat perintah langsung dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma untuk melimpahkan kasus itu.
“Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya. Polres meminta kita melimpahkan kasusnya,” ujar Yogen.
Namun, lanjut Yogen, tidak ada alasan khusus untuk melimpahkan kasus tersebut dari Polsek Setiabudi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Nggak ada (alasan khusus), ini hal yang biasa kok,” tandas Yogen.
Dalam kasus ini, Polsek Setiabudi telah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor.
“Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban,” kata Yogen.