indoposonline.id – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi PT Asabri. Pemeriksaan itu, untuk mendalami keterlibatan pihak lain atas kasus yang diduga merugikan negara Rp23,7 triliun itu.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Pidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (4/2/2021). ”Pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus PT Asabri,” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Saksi diperiksa dari perusahaan manajer investasi (MI). Melibatkan ET Komite Resiko PT Asabri, IAW Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, MN Equity Sales PT Panin Sekuritas, DA Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, BS Direktur Utama PT Corfina Capital, dan FD Direktur Utama PT Millenium Capital Management.
Sekadar informasi, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Delapan tersangka dengan inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, dan HH.