indoposonline.id – Badan Reserse Kriminalisasi (Bareskrim) Polri kembali melimpahkan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan tersangka lain. Empat berkas perkara itu dinyatakan belum lengkap alias P18. Penyerahan kembali dilakukan beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya, berkas perkara itu, dicatat, diregister, dan diserahkan kembali kepada jaksa peneliti guna diketahui kelengkapannya. ”Berkas perkara akan diteliti kembali apakah petunjuk jaksa peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Keempat berkas perkara itu, terdiri dari tersangka MRS dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ali bin Ali Alatas, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Kedua berkas itu, untuk perkara di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020,” urainya.