indoposonline.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia. Tidak terkecuali, ABK Indonesia bekerja di kapal ikan berbendera asing.
”KKP mendorong perbaikan tata kelola perekrutan ABK Indonesia bekerja di kapal-kapal ikan berbendera asing. Itu dilakukan melalui penyusunan rancangan peraturan pemerintah,” tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Sosial Budaya KKP Darmadi Aries, dalam diskusi virtual, Rabu (17/2/2021).
Ada tiga poin didorong KKP untuk menjamin perlindungan terhadap ABK Indonesia. Pertama, pemerintah harus memiliki kontrol penuh terhadap setiap proses dan tahapan perekrutan dan penempatan ABK. Kedua, pemerintah harus menjamin ABK Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing memenuhi kompetensi minimum untuk bekerja di kapal ikan. ”Ketiga, pemerintah akan menjamin pemenuhan hak-hak ABK, baik gaji, upah serta kondisi kerja yang layak melalui perikatan perjanjian laut yang transparan,” imbuhnya.