indoposonline.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyidangkan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jaksel. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada persidangan itu, hadir enam terdakwa. Meliputi Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan dua terdakwa lain. Berdasar pantauan, sidang mulai pukul 14.30 WIB di ruang sidang lima H. R. Purwoto S. Gandasubrata, dihadiri majelis hakim, pengacara terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menanyakan pada terdakwa apakah mengerti dengan persidangan yang tengah dijalani. Para terdakwa sempat kebingungan dan tampak celingak-celinguk seolah heran apa yang harus dijawab dan meminta isyarat ke pengacara.
Lantas, para terdakwa menjawab mengerti meski hakim kembali mengingatkan tentang persidangan apa yang tengah dijalaninya itu. ”Saudara mengerti dengan persidangan ini?, Mengerti apa?, Dituduh apa itu mengerti?,” tanya hakim pada persidangan, Senin (1/2/2021). “Mengerti, karena (dituduh) kelalaian mengakibatkan kebakaran,” kata para terdakwa polos. “Kita buktikan benar tidaknya yah di sini,” ucap hakim.