Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ternyata, Bocah yang Retas Database Kejaksaan RI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ternyata, Bocah yang Retas Database Kejaksaan RI
HeadlineNasionalNews

Ternyata, Bocah yang Retas Database Kejaksaan RI

Redaksi
Redaksi Published 19 Feb 2021, 21:37
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 19 at 18.17.03
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (19/2/2021). YUDHA/INDOPOSONLINE
SHARE

indoposonline.id – Tim Kejaksaan bersama Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), dan komunitas hacker mengungkap terduga peretas database Kejaksaan RI. Ternyata, aktor peretasan itu, seorang anak di bawah umur. Masih berusia 16 tahun. 

”Hasil penelusuran didapat sumber data baru berupa identitas diri dari pelaku. Berdasar NIK, pelaku masih berusia 16 tahun, bertempat tinggal di Lahat, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel),” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (19/2/2021). 

Mendapat informasi itu, Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bergerak mengamankan pelaku. ”Pelaku diamankan saat berada Lahat, Palembang. Selanjutnya, bersama orang tuanya, pelaku dibawa ke Kejagung guna penelitian,” ucap Leo. 

Meski diamankan, Leo menyatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur Hukum, mengingat pelaku masih berusia di bawah umur. ”Jaksa Agung RI memberi kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum dengan mempertimbangkan MFW masih berusia muda (16 tahun) dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di daerah Palembang,” jelasnya. 

Baca Juga

sekolaah ro
Dua Ruang Kelas SMAN 7 Mataram Ambruk, Lima Siswa Luka Ringan
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
26 Siswa MAN IC Serpong Kantongi LoA PT Luar Negeri
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bocah, debase, Kejagung, MAN, Peretas, siswa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 19 at 20.24.42 Insan Basket, Harapkan Polri Keluarkan Izin IBL 
Next Article WhatsApp Image 2021 02 19 at 22.19.14 Songsong Turnamen, Siman Sudartawa Genjot Performa 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
Politik
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
20 May 2026, 08:56
Ekonomi
Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
20 May 2026, 10:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?