Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis keenam terdakwa kasus Jiwasraya dengan penjara seumur hidup.
Keenamnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Setelah banding, PT DKI mengubah hukuman keenam terdakwa. Hari Prasetyo dan Hendrisman Rahim dikurangi menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Vonis penjara seumur hidup terhadap Joko dan Syahmirwan juga diubah oleh majelis hakim banding menjadi 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Meski begitu, PT DKI menguatkan vonis Pengadilan tingkat pertama terhadap Benny Tjaokro dan Heru Hidayat. Keduanya tetap di vonis semur hidup. Selain itu, Benny tetap wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun. Sementara itu, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,7 triliun. (ydh)