Indoposonline.id – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp23,7 triliun.
Kali ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi APS Wakil Direktur Utama PT Pan Brother Tbk di Kejaksaan Agung, Senin (8/3/2021).
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan Sembilan tersangka. Mereka adalah, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
“Pemeriksaan saksi diperlukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (8/2/2021).