Indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan sorotan setelah oknum penyidiknya, AKP Stepanus Robin Patujju ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Lembaga antirasuah itu pun diminta untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh penyidik yang berasal dari unsur Polri tersebut.
“Meski saya merasa prihatin dan sedih, tapi masih bisa berharap Dewas KPK mampu memberesi ini semua. Ibarat asap, tidak mungkin tidak ada apinya,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada indoposonline, Jumat (23/4/2021).
Ia pun berharap, KPK dapat mengusut tuntas bahkan hingga ke akar-akarnya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SR. “Saya harap betul ini diproses hukum dan transparan pemeras yang di Tanjungbalai,” harap Boyamin.
Lebih jauh, Boyamin juga meminta agar lembaga antirasuah dapat menginstrospeksi diri agar lebih baik kedepan. “Dan ini juga menjadi instropeksi dewasa KPK dan pimpinan KPK,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Ini menyusul dugaan pemberian uang oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Pemberian uang itu bertujuan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
“Setelah uang diterima, SRP (Stepanus Robin Patujju) kembali menegaskan kepada MS (M Syahrial) dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4) malam.
KPK akhirnya menetapkan Stepanus, M Syahrial, dan seorang pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)