indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) dipertanyakan karena belum menyita aset tersangka yang tersimpan di luar negeri terkait perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Padahal, penyitaan aset tersebut perlu untuk menutupi kerugian negara dari korupsi tersebut sebesar Rp23,7 triliun.
“Sangat perlu, karena cukup besar nilai aset yang dilarikan ke luar negeri itu,” ujar pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hajar kepada indoposonline, Minggu (18/4).
Kendati demikian, Fickar menyarankan, pengejaran aset tersangka di luar negeri perlu pendekatan kasus tindak pidana. Sehingga, kata dia, pengejaran aset tersebut bisa dibantu penegak hukum di luar negeri.
“Kalau pengejarannya hanya dengan pendekatan perdata merepotkan, karena pasti harus berperkara di pengadilan,” ujar akademisi Universitas Trisakti tersebut.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan baru mendapatkan aset dari kasus Asabri sekitar Rp 4,4 triliun. Namun jumlah itu masih jauh dari total kerugian negara yang mencapai Rp 23,7 triliun.