UUD 1945 bersifat luwes dan kaku. Secara normatif, UUD 1945 memiliki sifat fleksibel karena di dalam batang tubuhnya mengatur bagaimana tata cara mengubah UUD. Buktinya seperti yang telah disebutkan di atas, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Sementara itu, secara empiris jika melihat ketentuan Pasal 37 UUD 1945, UUD 1945 merupakan suatu konstitusi yang bersifat rigid.
MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah UUD memiliki kekuatan-kekuatan politik yang sulit terukur pada saat adanya keinginan untuk melakukan perubahan UUD 1945. Sifat rigid dari suatu konstitusi bertujuan untuk mencegah kesewenang-wenangan yang terjadi apabila suatu konstitusi bersifat terlalu fleksibel. Oleh karenanya, amandemen UUD 1945 harus dilakukan secara terbatas.
*Penulis adalah mahasiswi Semester II Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tinggal di Klaten, Surakarta